Enak banget sobat sekarang uang yang sering kita dapati dalam keadaan rusak sekarang bisa di tukar loh dengan yang baru, hah kok bisa? Bisa kok karena sekarang Bank Indonesia sudah menerbitkan panduan soal penggantian uang lecek/lusuh dan rusak. Dalam istilah Bank Indonesia, uang dengan kondisi itu disebut uang tidak layak edar.
Gue denger katanya ada cerita seorang ibu bernama Ana (35) yang setiap pagi belanja ke pasar di dekat rumahnya, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia rutin membeli kebutuhan pokok rumah tangga di pasar tersebut, mulai dari beras, sayuran, hingga bumbu dapur dan kebutuhan rumah tangga lain.
Sering kali Ana mendapat uang kembalian dari pedagang sayuran dengan kondisi 'mengenaskan' lusuh dan rusak. Biasanya, uang lecek dan lusuh diselipkan atau sengaja disembunyikan saat pengembalian. Sesampainya di rumah biasanya kembalian tersebut ditaruh di sembarang tempat dan diabaikan begitu saja, kadang dimasukkan ke kotak amal. Saking kesalnya Ana.
Lebih kesal lagi saat menerima uang dekil dalam kondisi terlipat dan setelah dibentangkan ternyata terpotong sebagian. Baru nyaris sobek saja sudah tak menyenangkan. Apalagi bila nominalnya besar, tentu semakin kesal saja.
Kejadian seperti dialami Ibu Ana pastinya seringkali kita alami. Kadang kita mendapatkan kembalian yang kondisi uangnya memprihatinkan, lusuh, robek, di coret-coret kertasnya, sehingga kualitas kertasnya terlihat tidak layak untuk bertransaksi.
Nah, cerita ini yang sering banget kita alamin ya gak sob? kadang kita juga suka kesel sama pedagang pas kita di kasih kembalian malah di kasih uang yang tidak layak. Cukup deh post gue kali ini kritik dan saran dari sobat gua terima kok :) dan jangan lupa klik tombol share because Sharing Is Sexy :)
0 komentar:
Posting Komentar